VOXSULUT – Polisi menyatakan kematian selebgram Lula Lahfah tidak mengandung unsur pidana.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun demikian, polisi menemukan tabung gas N2O berwarna pink dalam kondisi kosong di lokasi kejadian.
Temuan tersebut mendorong aparat untuk menyampaikan peringatan serius kepada masyarakat luas.
“Baca Juga: Cuaca Ekstrem Dorong Minat Minuman Herbal Rempah“
-
Agar kamu tidak ketinggalan informasi terbaru ulasan, rekomendasi, dan seputar dunia hiburan, Games, teknologi dan kesehatan baik lokal, nasional, maupun internasional, kamu bisa join di Channel WA VoxSulut.com dengan KLIK DI SINI.
-
Sosial Media Tiktok Berita Kostum Baru Spider-Man
-
Berita Kostum Baru Spider-Man di Instragram Voxsulut.com
Polisi Imbau Masyarakat Hindari Penyalahgunaan Gas N2O
Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain, menegaskan bahaya penggunaan gas N2O untuk euforia.
Ia meminta masyarakat tidak menggunakan nitrogen oksida demi sensasi sesaat.
Menurut Zulkarnain, masyarakat masih memiliki banyak cara sehat untuk mencari kesenangan.
Oleh karena itu, ia meminta publik menghindari penggunaan gas N2O sepenuhnya.
Penyalahgunaan N2O Marak di Tempat Hiburan
Selanjutnya, Zulkarnain menjelaskan penyalahgunaan N2O sering terjadi di tempat hiburan.
Pengguna menghirup gas tersebut melalui balon atau langsung dari tabung.
Tujuan utama tindakan tersebut ialah mendapatkan sensasi euforia atau halusinasi singkat.
Namun, tindakan tersebut membawa risiko besar terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Fungsi N2O Sebenarnya Terbatas dan Diatur Ketat
Zulkarnain menegaskan gas N2O hanya berfungsi sebagai gas medis.
Tenaga kesehatan menggunakan N2O sebagai pereda nyeri dan anestesi.
Pemerintah mengatur penggunaan N2O melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengikat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
N2O Juga Digunakan di Sektor Nonmedis
Selain medis, N2O juga berperan dalam sektor otomotif, pertanian, dan kuliner.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 mengatur penggunaan N2O di sektor tersebut.
Meski demikian, masyarakat sering menganggap tabung whipping aman karena keterkaitannya dengan dunia medis.
Pemahaman tersebut, menurut polisi, keliru dan berbahaya.
Risiko Kesehatan Akibat Penggunaan N2O
Zulkarnain menjelaskan penggunaan N2O dapat memicu gangguan pernapasan dan kekurangan oksigen.
Selain itu, pengguna berisiko mengalami gangguan saraf dan luka akibat suhu ekstrem.
Ia juga menyebut defisiensi vitamin B12 sebagai dampak serius lainnya.
Karena itu, polisi memandang penyalahgunaan N2O sebagai ancaman kesehatan nyata.
Bareskrim Koordinasi dengan Kementerian Terkait
Untuk menekan penyalahgunaan, Bareskrim Polri menjalin komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Langkah tersebut bertujuan merumuskan penindakan hukum yang tepat.
Polisi ingin menindak produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O secara lebih efektif.
Koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam upaya tersebut.
Kementerian Kesehatan Tegaskan Bahaya Gas Medik
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kementerian Kesehatan, Iqbal, menegaskan bahaya penyalahgunaan gas medik.
Ia menyebut dampaknya dapat berujung gangguan berat hingga kematian.
Iqbal menjelaskan N2O hanya boleh digunakan di rumah sakit.
Tenaga medis terlatih harus mengelola penggunaan gas tersebut.
Bahaya Gas N2O: Pemerintah Minta Masyarakat Lebih Waspada
Kementerian Kesehatan meminta masyarakat tidak menggunakan N2O di luar fungsi resminya.
Pemerintah menekankan pentingnya kesadaran demi keselamatan bersama.
Dengan demikian, aparat berharap masyarakat memilih cara sehat dalam mencari hiburan.
Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama setiap individu.
“Baca Juga: Benfica Singkirkan Real Madrid, Mourinho Masuk Radar Bernabeu“






